Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran Retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Wali Kota.
(4) Apabila pembayaran Retribusi dilakukan lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan menerbitkan STRD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan ukuran
SKRD dan STRD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
