Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk adalah:
a. mempertahankan kepemilikan saham serta agar termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;
b. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah kota;
dan
c. memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
