Dalam yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Ambon;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Ambon;
4. Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Ambon,
5. Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
6. Retribusi perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan umum dan rnenjaga kelestarian lingkungan.
7. Izin mendirikan bangunan adah izin yang diberikan oleh Pementah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar bisa desain pelaksanaau pembangunan dan bangunan sesuai dengan Koofisien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat- syarat keselamatan bagi yang rnenempati bangunan tersebut;
8. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnva disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan Penierintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, termasuk merubah bangunan dan balik nama
9. Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
10. Badan adalah bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer. Perseroan Lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Perserikatan Perkumpulan, Firma Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Orgardsasi sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Usaha lainnya
11. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang menurut batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin mendirikan bangunan;
12. Bangunan adalah Bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung terbut dalam batas satu pemilik baik untuk bangunan Permanen, Non Permanent maupun darurat;
13. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan yang mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan;
14. Merubah Bangunan adalah pekenjaan mengganti dan atau mendirikan bangunan yang ada, termasuk pekerjaan Membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
15. Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan garis jalan, as sungai atau as pagar yang merupakan antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangunan;
16. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah bilangan perbandingan antara luas lantai dasar bangunan kavling/pekarangan;
17. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah bilangan pokok perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan kavling/pekarangan;
18. Koefisien Tingkat Bangunan (KTB) adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut,
19. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib ketribusi untuk rnelaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangundangan retribusi Daerah
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
21. Surat Ketetapan Retnibusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan,
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutuya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
24. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKDR atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi,
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewaiiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
26. Penyidik tindakan pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tindakan pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.