Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Ambon;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Ambon;
3. Walikota adalah Walikota Ambon;
4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Ambon;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon;
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseoran terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik. Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya;
7. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan hukum;
8. Retribusi Daerah atau yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
9. Retribusi Bidang Perhubungan Laut adalah retribusi yang dipungut atas penyediaan pelayanan jasa kepelabuhanan dan perizinan di bidang perhubungan laut di wilayah Daerah;
10. Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
11. Angkutan Laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan;
12. Pelayaran Rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut
barang dan/atau hewan yang menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional
dan kapal motor dengan ukuran tertentu;
13. Perusahaan Pelayaran Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
INDONESIA, yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal
layar, kapal layar motor tradisional dan atau kapal motor dengan ukuran tertentu;
14. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan
tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah;
15. Pas kapal adalah surat laut yang berisikan suatu penjelasan singkat mengenai kapal
dengan pernyataan bahwa kapal tersebut adalah sebuah kapal laut INDONESIA dan
berhak memakai bendera INDONESIA;
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra
dan antar moda transportasi;
17. Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan
penyelenggaraan pelabuhan dan atau kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas
kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar serta tempat perpindahan
intra dan/atau antar moda;
18. Wilayah Daerah adalah luas ruang yang merupakan kesatuan daratan dan lautan
sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1979 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon jo. UNDANG-UNDANG
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Cukup Jelas Pasal 7 huruf A
nomor 1
Angkutan Laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di
wilayah perairan laut INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut.Kapal niaga adalah kapal yang dipergunakan untuk mengangkut
barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di pelabuhan untuk
kepentingan niaga, termasuk kapal Pemerintah/TNI/POLRI yang mengangkut
barang, penumpang dan hewan untuk kepentingan niaga yang dioperasikan
oleh perusahaan pelayaran.Angkutan Laut Luar Negeri adalah kapal
berbendera asing yang tunduk kepada ketentuan perundang-undangan dari
negara bendera yang bersangkutan.
nomor 2
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu nahkoda agar olah gerak
kapal dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar.
nomor 3
CukupJelas
nomor 4
Cukup Jelas
nomor 5
Yang dimaksud dengan penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal
selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahunYang dimaksud
penumpang kapal lain adalah penumpang kapal yang bukan milik PT Pelni
yang menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran jasa angkutan laut.
nomor 6
Yang dimaksud dengan sampah kapal adalah sampah organik yang berasal
dari kapal dan tidak termasuk sampah kimia seperti minyak/oli.
Pasal 7 huruf B
nomor 1
Cukup Jelas
nomor 2
Pengukuran kapal hanya dilakukan 1 (satu) kali yaitu pada saat kapal pertama
kali diukur untuk menerbitkan Pas/Sertifikat
Kesempurnaan/SIUPER.Pengukuran baru akan dilakukan lagi ketika pada
kapal telah dilakukan modifikasi yang menyebabkan perubahan bentuk kapal.
nomor 3
Pas Kapal adalah surat laut yang berisikan suatu penjelasan singkat mengenai
kapal dengan pernyataan bahwa kapal tersebut adalah sebuah kapal laut
INDONESIA dan berhak memakai bendera INDONESIA. Pas Kapal berlaku hanya 1
tahun dan berakhir tanggal 31 Desember.
nomor 4
Cukup Jelas
nomor 5
Cukup Jelas
nomor 6
Cukup Jelas
nomor 7
Cukup Jelas
nomor 8
Cukup Jelas
nomor 9
Cukup Jelas
nomor 10
Cukup Jelas
nomor 11
Cukup Jelas
nomor 12
Cukup Jelas
nomor 13
Cukup Jelas
nomor 14
Cukup Jelas
nomor 15
Cukup Jelas
nomor 16
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di
bawah air yang bersifat khusus.
nomor 17
Cukup Jelas
nomor 18
Cukup Jelas
nomor 19
Cukup Jelas
nomor 20
Cukup Jelas
nomor 21
Cukup Jelas
nomor 22
Cukup Jelas