Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui: a. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar; dan b. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kemitraan usaha antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. (2) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Koreksi Anda