Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal Daerah ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil Daerah.
Koreksi Anda