Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan melalui: a. verifikasi hasil analisis Potensi Penanaman Modal; b. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan c. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal di Daerah.
Koreksi Anda