Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemberi bantuan hukum wajib melakukan koordinasi dengan penerima bantuan hukum tentang rencana kerja pelaksanaan pemberian bantuan hukum. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda