Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak untuk:
a. mendapatkan bantuan hukum sampai masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut Surat Kuasa Khusus;
b. mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
