Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi pemberian Bantuan Hukum pada Pemerintah Daerah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan terhadap Pemberi Bantuan Hukum di tempat berperkara; b. verifikasi terhadap berkas proses beracara yang dilaporkan Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau c. klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda