Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak atas pangan, sandang dan papan; b. hak atas layanan kesehatan; c. hak atas layanan pendidikan; dan d. hak atas pekerjaan dan berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda