Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi orang atau kelompok orang miskin.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, yang terdiri dari :
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
(3) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengalokasikan dana Bantuan Hukum sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
