Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa dari buku data inventaris Desa.
(2) Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Aset Desa karena terjadinya, antara lain:
a. beralih kepemilikan;
b. pemusnahan; atau
c. sebab lain.
(3) Penghapusan Aset Desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. pemindahtanganan atas Aset Desa kepada pihak lain;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik Desa.
(4) Pemusnahan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan:
a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
b. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
(5) Penghapusan Aset Desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2( huruf c, antara lain:
a. hilang;
b. kecurian; dan
c. terbakar;
Koreksi Anda
