Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Biaya pemeliharaan Aset Desa dibebankan pada APBDesa.
Koreksi Anda
