Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa.
Koreksi Anda
Hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran