Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. sewa,
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3) Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Koreksi Anda
