Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Status penggunaan Aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
