Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset Desa meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan; f. pemeliharaan; g. penghapusan; h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; j. pelaporan; k. penilaian; l. pembinaan; m. pengawasan; dan n. Pengendalian.
Koreksi Anda