Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah Desa pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 40, dan Pasal 44 dibebankan kepada pihak pemohon.
Koreksi Anda