Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah Desa pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 40, dan Pasal 44 dibebankan kepada pihak pemohon.
Koreksi Anda
