Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 36, dan Pasal 42 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
