Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Laporan hasil tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan Bupati kepada Gubernur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
