Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggungjawab: a. meneliti rencana kebutuhan Aset Desa; b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan Aset Desa; c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Aset Desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Desa; dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Desa. (2) Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab: a. mengajukan rencana kebutuhan Aset Desa; b. mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa; c. melakukan inventarisasi Aset Desa; d. mengamankan dan memelihara Aset Desa yang dikelolanya; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan Aset Desa kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda