Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf a, berwenang dan bertanggungjawab:
a. meneliti rencana kebutuhan Aset Desa;
b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan Aset Desa;
c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Aset Desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Desa;
dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Desa.
(2) Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan Aset Desa;
b. mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
c. melakukan inventarisasi Aset Desa;
d. mengamankan dan memelihara Aset Desa yang dikelolanya; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan Aset Desa kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda
