Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan: a. asas fungsional; b. asas kepastian hukum; c. asas transparansi dan keterbukaan; d. asas efisiensi; e. asas akuntabilitas; dan f. asas kepastian nilai.
Koreksi Anda