Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Aset Desa terdiri atas: a. kekayaan asli Desa; b. kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; c. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; d. Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. hasil kerja sama Desa; dan f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. (2) Kekayaan asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tanah kas Desa; b. pasar Desa; c. pasar hewan; d. tambatan perahu; e. bangunan Desa; f. pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa; g. pelelangan hasil pertanian; h. hutan milik Desa; i. mata air milik Desa; j. pemandian umum; dan k. lain-lain kekayaan asli Desa.
Koreksi Anda