Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pengelolaan Aset Desa: a. mengamankan Aset Desa; b. menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan Aset Desa; c. memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan Aset Desa; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan Aset Desa.
Koreksi Anda