Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b mempedomani peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Koreksi Anda
