Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk :
a. mengamankan Barang Milik Daerah;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
