Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah meliputi :
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
