Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Barang Milik Daerah; b. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; c. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; d. Pengadaan; e. Penggunaan; f. Pemanfaatan; g. Pengamanan dan Pemeliharaan; h. Penilaian; i. Pemindahtanganan; j. Pemusnahan; k. Penghapusan; l. Penatausahaan; m. Pengawasan dan Pengendalian; n. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; o. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan p. Ganti Rugi dan Sanksi.
Koreksi Anda