Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan himbauan bahaya Narkotika dan untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui khotbah, ceramah keagamaan, dan media dakwah lainnya; dan
b. memasang pengumuman tentang larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menempatkannya ditempat yang mudah dibaca.
(2) Penempatan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan tempat ibadah setempat.
Koreksi Anda
