Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pencegahan melalui DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilaksanakan pimpinan DPRD dan Kehormatan DPRD dengan melakukan pengawasan terhadap lingkungan kerjanya agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, dengan cara :
a. Pimpinan DPRD menandatangani Surat Pernyataan diatas kertas bermaterei yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan narkoba selama menjadi pimpinan dan/atau anggota DPRD;
b. Ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai penyalahgunaan narkoba;
c. Memasang pengumuman larangan penyalahgunaan narkoba supaya mudah dibaca dilingkungan kerjanya.
Koreksi Anda
