Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah bidang pendidikan memberi dukungan atas pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f di setiap Satuan Pendidikan sesuai ketentuan. (2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi kegiatan intrakurikuler atau ekstrakurikuler pada setiap Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda