Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai ketentuan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; b. melakukan pemantauan dalam rangka pencegahan peredaran narkotika dan prekusor narkotika; c. menyediakan dan memberikan layanan serta akses komunikasi, penyebarluasan informasi melalui media cetak, media elektronik, media online, dan media sosial; d. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun lembaga kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan e. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda