Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
