Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik diwadahi dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang. (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diatur dalam Peraturan Bupati. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda