Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan hak meminta keterangan dengan cara memanggil seseorang, DPRD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal meminta keterangan kepada perangkat Daerah, DPRD terlebih dahulu memberitahukan kepada Bupati. (3) Mekanisme permintaan keterangan dari perangkat Daerah dijalankan sesuai dengan etika pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda