Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, DPRD dapat meminta bantuan tenaga ahli dan instansi terkait.
Koreksi Anda
