Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian pengawasan yang berkaitan dengan masalah keuangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara.
Koreksi Anda