Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan, DPRD memakai indikator, parameter, kriteria, serta mekanisme sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
