Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan perundang-undangan; b. pelaksanaan Peraturan Daerah; c. pelaksanaan APBD; d. pelaksanaan Peraturan Bupati; e. pelaksanaan Keputusan Bupati; f. kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan g. pelaksanaan kerjasama Internasional dan Daerah. (2) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hal-hal teknis yang diperlukan untuk bahan pengawasan, DPRD dapat meminta bahan dari pihak ketiga atau instansi yang berkaitan. (3) Dalam melakukan pengawasan tersebut pada ayat (1), DPRD menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda