Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pertanggungjawaban Bupati dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan Keterangan Pertangungjawaban Tahunan Bupati dilakukan dengan ukuran:
a. tanggapan terhadap Nota Keuangan, jawaban Pemerintah Daerah, dan/atau pemandangan umum para anggota DPRD;
b. hasil pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah oleh lembaga yang berwenang; dan
c. informasi dan masukan dari masyarakat.
(4) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan dilakukan dengan parameter rencana strategis yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan Daerah.
Koreksi Anda
