Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan umum rencana pengadaan aset Daerah yang membebani APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD. (2) Penghapusan aset Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda