Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan penuh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
