Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan penuh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda