Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pemerintah Daerah adalah anggaran untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan publik.
(2) Anggaran DPRD adalah anggaran untuk kepentingan DPRD dengan pos-pos sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
