Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi anggaran, dan jenis belanja. (2) Persetujuan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. (3) Apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tidak memperoleh persetujuan bersama, maka Bupati melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar pagu anggaran tahun sebelumnya.
Koreksi Anda