Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Belanja Anggaran diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. (2) Mekanisme pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda