Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD melalui Sekretaris DPRD menyusun anggarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.
Koreksi Anda