Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati; c. Kerjasama Internasional, antar Daerah, dan/atau pihak ketiga yang membebani masyarakat atau Daerah. (2) Bentuk kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Prolegda) dengan MENETAPKAN skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. (4) Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah tahunan. (5) Mekanisme penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan tata jenjang penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Program Legislasi Daerah (Prolegda) disusun berdasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b. rencana pembangunan Daerah; c. penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat Daerah. (7) Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda