Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, penyelenggara Pemerintahan Daerah harus memperhatikan: a. asas kepastian hukum; b. asas tertib penyelenggara negara; c. asas kepentingan umum; d. asas keterbukaan; e. asas proporsionalitas; f. asas profesionalitas; g. asas akuntabilitas; h. asas efisiensi; dan i. asas efektivitas. (2) Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksanakan urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus memperhatikan kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing secara konsisten.
Koreksi Anda