Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD mempunyai fungsi: a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. (2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah fungsi untuk membentuk Peraturan Daerah. (3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah fungsi untuk menyusun dan MENETAPKAN APBD, perubahan APBD, dan perhitungan APBD yang didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. (4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda